Industri Kreatif dapat
diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan
atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan
nama lain Industri Budaya (terutama di Eropa) atau juga Ekonomi Kreatif. Kementrian Perdangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri
yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu
untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan
dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Industri kreatif dipandang semakin penting dalam mendukung kesejahteraan
dalam perekonomian, berbagai pihak berpendapat bahwa "kreativitas manusia
adalah sumber daya ekonomi utama" dan
bahwa “industri abad kedua puluh satu akan tergantung pada produksi pengetahuan
melalui kreativitas dan inovasi.
Berikut adalah tantangan industri kreatif di Indonesia menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu :
Pertama, adalah mengembangkan SDM
dan teknologi. Kedua, adalah mendorong penggunaan internet melalui pengembangan
konten dan infrastruktur boardband karena Indonesia sebenarnya memiliki potensi
yang luar biasa.
Ketiga adalah masalah pembiayaan,
mengingat usaha kreatif digital merupakan industri yang intangible atau kasat
mata sehingga tidak bisa dihitung dan dinilai oleh pihak perbankan. Keempat adalah akses ke pasar. Untuk itulah, tambah Mari, adanya dukungan dari
vendor global seperti Google akan sangat membantu UKM kreatif digital untuk
dapat memasarkan produknya, termasuk melalui e-commerce.
Terakhir adalah soal kelembagaan,
yang meliputi perlindungan HaKI dan penciptaan iklim yg kondusif mengingat
kebanyakan pelaku kreatif adalah UKM, sehingga meski harus punya izin-izin
tertentu tapi jangan dipersulit.
sumber :