selamat datang di blog dhenyxconfused, enjoy reading ^^

Kamis, 25 Juli 2013

Tantangan Industri Kreatif di Indonesia


Industri Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan nama lain Industri Budaya (terutama di Eropa) atau juga Ekonomi Kreatif. Kementrian Perdangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. 

Industri kreatif dipandang semakin penting dalam mendukung kesejahteraan dalam perekonomian, berbagai pihak berpendapat bahwa "kreativitas manusia adalah sumber daya ekonomi utama" dan bahwa “industri abad kedua puluh satu akan tergantung pada produksi pengetahuan melalui kreativitas dan inovasi.

Perkembangan industri kreatif digital di Indonesia sangat signifikan dan tumbuh double digit meski dari sisi kontribusinya baru 3 persen-4 persen. Meski sudah menunjukkan perkembangan yang signifikan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu, menyatakan masih ada lima tantangan bagi industri kreatif digital yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan komunitas.

Berikut adalah tantangan industri kreatif di Indonesia menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu :


Pertama, adalah mengembangkan SDM dan teknologi. Kedua, adalah mendorong penggunaan internet melalui pengembangan konten dan infrastruktur boardband karena Indonesia sebenarnya memiliki potensi yang luar biasa.

Ketiga adalah masalah pembiayaan, mengingat usaha kreatif digital merupakan industri yang intangible atau kasat mata sehingga tidak bisa dihitung dan dinilai oleh pihak perbankan. Keempat adalah akses ke pasar. Untuk itulah, tambah Mari, adanya dukungan dari vendor global seperti Google akan sangat membantu UKM kreatif digital untuk dapat memasarkan produknya, termasuk melalui e-commerce.

Terakhir adalah soal kelembagaan, yang meliputi perlindungan HaKI dan penciptaan iklim yg kondusif mengingat kebanyakan pelaku kreatif adalah UKM, sehingga meski harus punya izin-izin tertentu tapi jangan dipersulit.

sumber :